aceh racing – Bicara
kesemerautan dan keselamatan lalu lintas, motor yang dituding. Tapi
kalau terima pembayaran pajak dari STNK dan hasil penjualan industri
otomotif, motor yang dipuji-puji. Macam dilarangnya motor yang melintas
di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) mulai
tahun ini, motor dianggap biang segalanya, hehe. Waaah sama saja
melecehkan motor tuh. Kalau gitu, dilarang saja dijual dari pabriknya.
Ini kebijakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya kawasan yang disebut di atas
akan dipakai mobil pribadi untuk ERP (Electronic Road Pricing). “Tuh
kan, kalau bicara macet motor lagi yang disalahkan,” prihatin Marcel
Ganie, seorang pengusaha knalpot harian untuk motor. Ia sembari bilang
motor juga penyumbang pendapatan daerah yang tak kalah dengan mobil,
seharusnya diperlakukan sama. Ada program untuk mobil macam ERP, harusnya ada program yang sama juga buat motor.
Kepala Dinas
Perhubungan DKI Muhammad Akbar dalam rilisnya, katanya ini masih
percobaan, bukan dilarang tapi dibatasi mulai Desember 2014. “Tujuannya
menekan kecelakaan dan macet. Korban yang meninggal sekitar 60% pengendara roda dua,” kata dia.
Wakil
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah
menyatakan, pembatasan itu berlaku 24 jam. Berarti dilarang sama sekali
dong. Katanya akan diawali sosialisasi lewat petugas di lapangan.
“Nantinya bila murni berjalan, pelanggar yang melintas akan ditilang,”
tegas Bakharuddin.
Motor-motor, kamu dituding terus.
0 komentar:
Posting Komentar